Minggu, 22 Februari 2009

Saksi-saksi dalam berbagai kasus

Saksi, (dalam bahasa Arab, الشاهد Al-syahid) artinya orang yang menyaksikan satu-satu peristiwa atau kejadian. Saksi termasuk salah satu 'rukun' Persaksian.



Pengertian dari persaksian adalah 'mengabarkan tentang hak orang lain yang ada pada orang lainnya' (اخبار بحق الغير على الغير).



Untuk menyelesaikan beberapa kasus, diperlukan saksi. Dalam hal ini dari beberapa kasus dapat diselesaikan dengan satu orang saksi, namun ada juga kasus yang mesti dihadirkan 4 orang saksi.



Syarat Menjadi Saksi


Seseorang dapat menjadi saksi harus memenuhi kriteria berikut ini:



  1. Beragama Islam. Tidak sah jadi saksi non-muslim


  2. Balig, anak-anak tidak dapat dijadikan sebagai saksi.


  3. Berakal, orang gila tentu saja bukan orang yang pantas jadi saksi.


  4. Merdeka, maksudnya bukan hamba sahaya. Budak tertegah untuk dijadikan saksi karena 'persaksian' termasuk dalam pengertian memegang wilayah/kekuasaan, sedangkan hamba tidak berhak untuk itu. Akan tetapi Imam Hambali, Ahmad bin Hambal menegaskan boleh seorang hamba menjadi saksi. Berdasarkan ini juga salah seorang ulama mazhab Syafi'i, Ibnul Munzir mengambil pendapat Imam Ahmad bin Hambal ini.


  5. Adil. Pengertian adil dalam hal ini adalah keadaan seseorang yang dapat menahan dirinya dari mengerjakan satu-satu dosa besar dan atau tidak mengekalkan diri dalam berbuat dosa-dosa kecil. Kalau seseorang pernah terlanjur mengerjakan dosa besar dan ia sudah bertobat, untuk dapat menjadi saksi mesti dibuktikan tobatnya selama setahun, dalam istilahnya istibra'.






Saksi-saksi dalam Penyelesaian beberapa kasus




berikut ini akan sebutkan beberapa kasus yang dapat diselesaikan dengan jumlah saksinya.



  1. Kasus Zina, homo seksual, berhubungan badan dengan hewan, mesti ada 4 orang saksi laki-laki.


  2. Hilal Ramadhan, 1 saksi laki-laki.


  3. Pengakuan dengan telah berzina 2 orang saksi. Maksudnya seseorang mengaku bahwa dirinya sudah berzina, untuk menguatkan pengakuannya mesti dihadirkan 2 orang saksi.


  4. Kasus dalam masalah harta benda dan akad yang menjurus kepada harta seperti jual beli, menanggung utang orang lain, atau lainnya boleh 2 orang laki-laki atau boleh juga 1 saksi laki-laki ditambah 2 orang saksi perempuan.


  5. Kasus Uqubat yang menyangkut hak Allah ta'ala seperti Hukuman minum arak, perampokan, membunuh orang murtad atau lainnya cukup dengan 2 orang saksi laki-laki. Sedangkan untuk kasus yang menyangkut hak manusia seperti Qishas jiwa atau Qishas anggota, dan untuk kasus kejadiannya cuma dilihat oleh laki-laki, untuk menyelesaikannya mesti dengan 2 orang saksi laki-laki. Dan untuk kasus kejadiannya cuma dilihat oleh kaum perempuan, untuk menyelesaikannya boleh dengan 1 saksi laki-laki ditambah 2 orang saksi perempuan, boleh juga dengan persaksian 4 orang saksi perempuan






dikutip dari beberapa sumber





E-mail : mailto:Abhihe2@gmail.com